Hai..
Sebelumnya
sudah pada tahu kan, kalau pembayaran pajak mulai Juli 2015 sekarang itu secara online? Nah,
disini saya akan membahas cara membuat faktur pajak keluaran dengan menggunakan
e-faktur pajak.
Pertama,
anda harus daftar terlebih dahulu ke kantor pajak.
Anda
daftar untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak(PKP) dari
petugas khusus di PKP. Dan anda harus memiliki Nomer Seri Faktur.
Intinya
setelah anda daftar, anda akan mendapatkan:
1.
Username (NPWP)
2.
Passphrase
3. Password
4.
Kode Aktivasi
5. Sertifikat
Elektronik Pengusaha Kena Pajak / PKP
6. Nomer Seri Faktur
Nah..
Berikut cara membuat faktur pajak keluaran secara online pada E-Faktur Pajak:
1. Buka aplikasi
e-faktur
Dan akan
muncul tampilan seperti ini:
2. Pilih menu
Faktur - Pajak Keluaran – Administrasi Faktur. Seperti pada gambar:
3.
Lalu, akan muncul tampilan ini, pilih rekam faktur
4.
Setelah itu muncul kotak Input Faktur,
- a. Terlebih dahulu isi lengkap dokumen transaksi, lalu klik lanjutkan
- b. Isi lengkap halaman lawan transaksi, lalu klik lanjutkan
- c. Isi lengkap detail transaksi, lalu klik rekam transaksi
- d. Isi kotak detail penyerahan barang/jasa
4b.
4c.
4d.
5.
Setelah diisi lengkap, pilih ya untuk menambah barang transaksi
baru, dan tidak jika hanya satu
barang/ jasa
6. Setelah langkah ke-5 nge klik no, maka akan muncul kotak seperti ini
dan klik simpan
7.
Pilih no pada
kotak dialog ini..
8. Dan akan mucul tampilan seperti ini, dengan
tulisan “belum approve”
9. Agar siap
approve, klik upload
10. Untuk mengupload nya klik yes
11. Klik ok pada
kotak dialog siap upload
12.
Dan status approve sekarang menjadi siap approve
13. Untuk melihat faktur pajak keluaran dalam bentuk
pdf klik preview
14. Dan seperti ini tampilan pdf faktur pajak
15.
Untuk meng-upload agar faktur pajak sukses approve,
- a. Pilih dan klik Management Upload – upload faktur
- b. Setelah itu klik start uploader
15b.
16.
Setelah mengklik start uploader, akan muncul
kotak dialog login user PKP, lalu isi dan klik submit:
17. Lalu akan muncul seperti pada gambar dengan
status siap approve, lalu klik
perbaharui
18. Status approval pun berubah menjadi approval sukses
19.
Untuk menyimpan faktur:
- a. klik pdf
- b. klik save
- c. ok
19b.
19c.
20. Seperti ini tampilan faktur pajak dalam bentuk
pdf yang telah disimpan:
Selesailah cara mebuat faktur pajak keluaran dengan menggunakan
e-faktur pajak dalam bentuk pdf. Semoga bermanfaat.
Terimakasih : )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar